Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2014

Penyesuaian Tarif Retribusi Usaha Perikanan Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERWALI ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Usaha Perikanan Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Pasal 75 PERDA Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan