penyesuaian-tarif-retribusi-usaha-perikanan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Usaha Perikanan Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk efektifitas pemungutan retribusi di daerah dapat terlaksana dengan memperhatikan aspek kemampuan dan tingkat penghasilan masyarakat, perlu penyesuaian tarif dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011; tentang Retribusi Daerah khusunya mengenai tariff Retribusi Usaha Perikanan perlu disesuaikan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 155 UU No.28 Tahun 2009.
- UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- Mengubah ketentuan Pasal 75 PERDA Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
- 3 halaman
|