Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan yang diubah diantara pasal 3 dan pasal 4.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat