perubahan-rencana-kerja-pemerintah-daerah
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2014/NO.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan dicapai, Arah Kebijakan dan Focus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah yang akan dicapai dalam 6 (enam) bulan dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan berkesinambungan. Sehubungan dengan perubahan pada APBD Tahun Anggaran 2014, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2014 perlu diubah.
- UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.23 Tahun 2013; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2013.
- Dalam PERWALI ini mengatur mengenai Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
- 5 halaman
|