pedoman-tindak-lanjut-hasil-pemeriksaan-internal-dan-eksternal
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2014/NO.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal Dan Eksternal Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Walikota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) PP No.79 Tahun 2005, maka perlu menetapkan pedoman tidak lanjut pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
- UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.15 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERMENPANRB No.42 Tahun 2001; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.1 Tahun 2011; PERMENPAN No.03 Tahun 2003; Peraturan BPK No.2 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; dan Sistematika.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
- 8 halaman, Lampiran 8 halaman
|