Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 8 Tahun 2015

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 semulah Rp.936.332.120.240.11 berkurang sejumlah Rp 66.422.260.102,86 sehingga menjadi Rp 869.909.137,25

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 726 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan