Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 20 Tahun 2015

Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Biaya Umum adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang dimasukan sebagai biaya masukan. Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2016 berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah berbasis kinerja Tahun Anggaran 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
21 September 2015
Tanggal Pengundangan
21 September 2015
Tanggal Berlaku
21 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.20
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan