Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015-2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Peran, Fungsi, dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Tahun 2015-2019, Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Tahun 2015-2019, Pemantauan pelaksanakan RAD AMPL.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat