Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2015

Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015-2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Peran, Fungsi, dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Tahun 2015-2019, Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Tahun 2015-2019, Pemantauan pelaksanakan RAD AMPL.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015-2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.21
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan