Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rmcian tugas, fungsi dan tata kerja Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Selatan yang selanjutnya disebut Staf Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati yang mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. Diatur pula tentang Tata Kerja dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat