Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 22 Tahun 2015

Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rmcian tugas, fungsi dan tata kerja Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Selatan yang selanjutnya disebut Staf Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati yang mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. Diatur pula tentang Tata Kerja dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
11 November 2015
Tanggal Pengundangan
11 November 2015
Tanggal Berlaku
11 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.22
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan