Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2015

Juknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten OKU Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Diatur pula tentang Ruang lingkup, Prinsip pemberian Izin Usaha Mikro Kecil, Tujuan Teknis Pemberian IUMK, Pendelegasian kewenangan, Pelaksanaan, Pendampingan, monitoring dan evaluasi, laporan pendataan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK. dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Juknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten OKU Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
27 November 2015
Tanggal Pengundangan
27 November 2015
Tanggal Berlaku
27 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.24
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan