Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, diubah pada Pasal 2,4, 12, 31.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat