Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 57 Tahun 2014

Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.57
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan