kantor perwakilan pemerintah-susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK: |
- Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah tidak mengisyaratkan adanya Perangkat Daerah yang berbentuk Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2011 telah ditetapkan Organisasi Perangkat Daerah yang berbentuk Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara di Jakarta, sehingga keberadaan Peraturan Daerah dimaksud tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
- UU RI No. 46 Tahun 1999; UU RI No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
- 5 Halaman.
|