Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 9 Tahun 2016

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Dana Perimbangan sebagaimana imaksud pada ayat (1) huruf b Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku ada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 201 7

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan