KOTA YOGYAKARTA– ARSIP INAKTIF- PEDOMAN PENGELOLAAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 5 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016
- Materi Pokok: Arsip inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah pedoman dalam rangka pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan arsip inaktif sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
- Jumlah Halaman: 9 HLM;-
|