Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 27 Tahun 2017

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuanm Azas, Kepesertaan, Paket Manfaat, dan Pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah. Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) adalah program jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan sistem pola bantuan bagi seluruh masyarakat Kota Yogyakarta yang belum memiliki Jaminan Kesehatan. Penyelenggaraan Jamkesda dimaksudkan untuk memberikan pembebasan biaya atau bantuan jaminan pembiayaan pemeliharaan kesehatan yang layak bagi peserta Jamkesda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.27
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1003 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan