Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1949

Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
12
Tahun
1949
Judul
Undang-undang (UU) tentang Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 1949
Diundangkan Tanggal
24 Desember 1949
Berlaku Tanggal
Sumber
LL SETNEG: 6 Hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. UU No. 27 Tahun 1948 tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...