Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1949

Mengadakan Peraturan Istimewa Sidang Ke-VI Komite Nasional Pusat

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9
Tahun
1949
Judul
Undang-undang (UU) tentang Mengadakan Peraturan Istimewa Sidang Ke-VI Komite Nasional Pusat
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 1949
Diundangkan Tanggal
05 Desember 1949
Berlaku Tanggal
Sumber
LL SETNEG: 2 Hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...