Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1949

Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5
Tahun
1949
Judul
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949
Ditetapkan Tanggal
30 September 1949
Diundangkan Tanggal
30 September 1949
Berlaku Tanggal
Sumber
LL SETNEG: 1 Hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...