Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1949

Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1949 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1949
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 September 1949
Tanggal Pengundangan
30 September 1949
Tanggal Berlaku
Sumber
LL SETNEG: 1 Hlm.
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1000 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan