Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2016

Tata Cara Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa se Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai rincian dana desa berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula, prioritas dana desa, dan pengelolaan keuangan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa se Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
22 April 2016
Tanggal Pengundangan
22 April 2016
Tanggal Berlaku
22 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.525
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan