Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1949

Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
2
Tahun
1949
Judul
Undang-undang (UU) tentang Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera
Ditetapkan Tanggal
30 September 1949
Diundangkan Tanggal
30 September 1949
Berlaku Tanggal
Sumber
LL SETNEG: 2 Hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...