Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 32 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan dan Penataan Prasarana dan Sarana Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan pengelolaan dan penataan pasar rakyat meliputi: a. menciptakan pasar rakyat yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat; b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; c. menjadikan pasar rakyat sebagai penggerak roda perekonomian daerah; dan d. menciptakan pasar rakyat yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modem. 3. Pengelolaan; 4. Penataan; 5. Keuangan; 6. Pembinaan dan pengawasan; 7. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penataan Prasarana dan Sarana Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 29
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan