DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kekurangan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang dibayarkan pada Tahun Aggaran 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang sudah disalurkan sebesar Rp. 80.824. 764.200,• (delapan puluh milyar delapan ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus Rupiah) dari Dana Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran
2015 sebesar Rp. 82.636.892.000,- (delapan puluh dua milyar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah), maka sisa yang belum disalurkan pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.812.127.800,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kekurangan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang Dibayarkan pada Tahun Anggaran 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor l);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 14);
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor
15);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 44);
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
- Peraturan ini mengatur tentang Kekurangan anggaran dana desa TA 2015 yang dibayarkan TA 2016 sebesar Rp. 1.812.127.800,-
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|