Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 5 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Pogram Beras Miskin (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra) TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Petunjuk Teknis Program Raskin/Rastra sebagai pedoman teknis pelaksanaan program Raskin/ Rastra bagi Tim Koordinasi Raskin/Rastra Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pogram Beras Miskin (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra) TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
15 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 4
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan