Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 31 Tahun 2016

Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Eloktronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang lingkup peraturan (Pembayaran Pajak secara elektronik dilakukan antara Dinas dengan Bank Persepsi yang ditunjuk untuk melakukan pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak ke rekening kas daerah; Pelaporan transaksi secara elektronik meliputi sistem informasi data transaksi usaha yaitu data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak); 3. Pembayaran pajak secara elektronik; 4. Pelaporan transaksi secara elektronik; 5. Hak dan kewajiban; 6. Larangan; 7. Ketentuan peralihan; 8. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Eloktronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan