Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 6), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf b diubah dan huruf c Pasal 5 dihapus; 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 8 diubah; 3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah dan ayat ( 5) Pasal 9 dihapus; 4. Ketentuan pada Lampiran kolom 5 diubah, sehingga kolom 5 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.; 5. Ketentuan pada Lampiran kolom 7 dihapus, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat