PENJABARAN-TUGAS-POKOK-DAN-FUNGSI-KANTOR-LAYANAN-PENGADAAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD.2014/NO.68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 107 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Layanan Pengadaan Kota Lubuklingga.
- UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Perwali Lubuklinggau No. 33 Tahun 2012; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2014
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; dan Uraian Tugas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
- Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2012
- 8 halaman
|