Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 12 Tahun 2016

Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan ini, ditetapkan Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
05 April 2016
Tanggal Pengundangan
05 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan