Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Pembentukan KPM; 3. Kedudukan, tugas dan fungsi Peran KPM; 4. Langkah-langkah kegiatan KPM; 5. Hubungan Kerja; 6. Pengembangan KPM; 7. Hubungan Kerja; 8. Pendanaan; 9. Pembinaan dan pengawasan; 10. Ketentuan peralihan; 11. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat