Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 11 Tahun 2016

Pedoman Teknis Pembentukan, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) di Kabupaten Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Pembentukan KPM; 3. Kedudukan, tugas dan fungsi Peran KPM; 4. Langkah-langkah kegiatan KPM; 5. Hubungan Kerja; 6. Pengembangan KPM; 7. Hubungan Kerja; 8. Pendanaan; 9. Pembinaan dan pengawasan; 10. Ketentuan peralihan; 11. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembentukan, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) di Kabupaten Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
29 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 14
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1088 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan