salinan-penjabaran-tigas-pokok-dan-fungsi-sekretariat-dewan-pengurus-korps-pegawai
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BD.2014/NO.67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Salinan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 104 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Lubuklinggau.
- UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 82 Tahun 1971; Kepres No. 24 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2014.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Struktur Organisasi; Uraian Tugas; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut berakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2009.
- 8 halaman
|