Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 10 Tahun 2016

Pedoman Umum Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Biaya Pemilihan kepala desa; 3. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
11 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Mojokerto No. 31 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN UNTUK BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan