Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 1 Tahun 2016

Tata Cara Penghitungan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besarnya NJOP tanah dan bangunan disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi dengan mempertimbangkan besarnya harga pasar tanah dan besaran Daftar Biaya Komponen Bangunan. Besarnya NJOP tanah ditentukan berdasarkan NIR, Besarnya NJOP bangunan berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1010 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan