rencana-umum-penanaman-modal
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD.2014/NO.71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2014-2025
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Lubuklinggau Tahun 2014-Tahun 2025.
- UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UUNo.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.36 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2012.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kota Lubuklinggau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
- 4 halaman, Lampiran 22 halaman
|