tunjangan-perumahan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BD.2014/NO.77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019 TA 2015
ABSTRAK: |
- Dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau untuk Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau No.7 Tahun 2014; untuk Tahun Anggaran 2015 perlu dilakukan penetapan kembali.
- UU No.7 Tahun 2001; UU no.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu UU No.2 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.5 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006.; Perda Kota Lubuklinggau No.4 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.9 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.69 Tahun 2014.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Sumber Biaya dan Besaran Tunjangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
- Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun2014
- 5 halaman
|