pedoman-penyebaran-dan-pengembangan-ternak-bantuan-pemerintah
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2014/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menunjang keberhasilan di bidang peternakan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan petani ternak, perlu diatur pedoman penyebaran dan pengembangan ternak bantuan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
- UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.48 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Perpres No.48 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pola Gaduhan Ternak; Hak dan Kewajiban Penggaduh; Penyebaran Ternak Bantuan Pemerintah Daerah dan Retribusi; Ternak Setoran Tidak Produktif; Pengelolaan dan Penggunaan Dana HAsil Penjualan Ternak Setoran Tidak Produktif; Penghapusan dan Resiko Ternak Pemerintah Daerah; Pembinaan; serta Pengawasan dan Laporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas, selaku penanggung jawab teknis pelaksanaan kegiatan.
- 9 halaman
|