tambahan-penghasilan-pns-dan-cpns
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2014/NO.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwal No 50 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Dana anggaran tambahan penghasilan bagi pegawai Kota Lubuklinggau yang menduduki jabatan struktural sudah dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2014 maka tambahan penghasilan dapat diberikan kepada PNS mutasi yang telah menduduki Jabatan Struktural. APBD Tahun 2014 dapat mengakomodasi pemberian tambahan penghasilan bagi PNS sebagaimana dimaksud.
- UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2006; Perwali Lubuklinggau No.52 Tahun 2013.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam PERWALI Lubuklinggau No.50 Tahun 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
- Mengubah Ketentuan Pasal 6 ayat (4) PERWALI Lubuklinggau No.50 Tahun 2013.
- 3 halaman
|