sistem-akuntansi-pemerintah-daerah
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2014/NO.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
- UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau 14 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2013; Perwali Lubuklinggau No.7 Tahun 2010; Perwali Lubuklinggau No.34 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Lubuklinggau No.41 Tahun 2013; Perwali Lubuklinggau No.41 Tahun 2012.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang terdiri dari : Gambaran Umum SAPD; Sistem Akuntani SKPD; Sistem Akuntansi PPKD; dan Bagan Akun Standar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
- 9 halaman
|