cagar budaya
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK: |
- Cagar budaya di Kabupaten Bulukumba merupakan peninggalan sejarah dan budaya yang merupakan identitas Kabupaten Bulukumba dan perlu dijaga kelestariannya; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memerintahkan daerah untuk ikut melaksanakan pelestarian sesuai dengan kewenangannya; perkembangan pembangunan Kabupaten Bulukumba saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulukumba.
- MENGATUR TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 28 halaman
|