Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2014

Penyelenggaraan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah Penjabaran Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan Serta Program Penyelenggaraan Kesehatan, Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Dan Kewenangan, Sistem Kesehatan Daerah, Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Sarana Kesehatan, Sarana Layanan Umum, Farmasi, Makanan, Minuman Dan Perbekalan Kesehatan, Tarif Pelayanan Kesehatan, Identitas Pelayanan Kesehatan, Penanganan Gawat Darurat Bencana dan Kejadian Luar Biasa (KLB), Pembiayaan Kesehatan, Sistem Informasi dan Manajemen Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Penelitian dan Pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama dan Kemitraan, Sanksi Administrasi, Penyidikan dan Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
02 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 733 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan