Rencana-kerja-pemda-kota-lubuklinggau
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2015/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan dicapai, Arah Kebijakan dan Fokus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah yang akan dicapai dalam 6 (enam) bulan dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan berkesinambungan. Dengan adanya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015 perlu diubah.
- UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai perubahan pada Lampiran Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 23 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
- Merubah Lampiran Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 23 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015 (Lembaran Kota Lubuklinggau Tahun 2014, Nomor 23), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
- 3 halaman
|