Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2002 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10) beserta rinciannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat