Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2002 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10) beserta rinciannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 5
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan