penghasilan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, LD.2013/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Penghasilan Dan Standar Perjalanan Dinas Aparatur Pemerintah Desa Sekabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu mengatur tentang Besaran Tunjangan Penghasilan dan Standar Perjalanan Dinas Aparatur Pemerintah Desa sesuai kebutuhan nyata dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan desa
- UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005
- Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Penghasilan dan Standar Perjalanan Dinas Aparatur Desa Se-Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Peraturan ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai
besaran Tunjangan Penghasilan dan Perjalanan Dinas Aparatur Pemerintahan
Desa, yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar harus
menyesuaikan dengan Peraturan Bupati ini.
|