Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 12 Tahun 2014

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Malang Tahun 2014 Nomor 9
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan