Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Tambahan Penghasilan PNS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tambahan penghasilan PNS dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah penghasilan lain yang diberikan kepada PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten OKUS. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup dan besaran pemberian TPP, mekanisme pembayaran, alokasi anggaran, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan PNS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan