tambahan penghasilan-beban kerja
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Perbup No. 1 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Pemkab OKU Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab, perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
- Dasar hukum : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2013; Perda No. 38 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan ketentuan mengenai besaran TPBK sesuai peringkat jabatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016
- 5 hlm
|