Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Standar Biaya Umum Pemkab OKU Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya umum TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Biaya Umum adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang dimasukan sebagai biaya masukan. Diatur tentang standar biaya umum TA 2017 dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum Pemkab OKU Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
27 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2016
Tanggal Berlaku
27 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 882 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan T.A 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan