PERUBAHAN-IZIN-OPTIKAL
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Optikal
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008, urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan dipusatkan secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; Sehubungan dengan maksud tersebut, maka ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2007 perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menkes No. 992 /Menkes/PER/X/1993; Keputusan Mendagri No. 1189 A /Menkes/SK/IX/1999; Keputusan Mendagri No. 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 16 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Optikal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 hlm.
|