PERUBAHAN-PERDA-8-2007-IMB
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 8 Tahun 2007 ttg IMB
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengatur, menata, dan mengendalikan bangunan, di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam rangka menciptakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan estetika kota sudah menjadi aspek yang harus diutamakan, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 hlm.
|