izin-kerja-dan-praktik-perawat
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2008/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Kerja dan Praktik Perawat
ABSTRAK: |
- Dalam upaya mendayagunakan tenaga perawat untuk menunjang pelayanan dan pembangunan kesehatan masyarakat, sejalan dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/Menkes/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan No.647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, perlu dilakukan pembinaan terhadap perawat. Dalam rangka pembinaan, pengaturan dan pengawasan dan pengendalian terhadap Perawat dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perlu diatur mengenai Izin Kerja dan Praktik Perawat.
- Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2005.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Izin Praktik; Sarana Dan Prasarana; Pembinaan Dan Pengawasan terhadap praktik Perawat dalam daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 halaman
|