Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 121 Tahun 2016

Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah dalam perencanaannya harus menggunakan analisa satuan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya. Analisa harga satuan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya berupa perhitungan koefisien dengan bahan dan/atau upah dan/atau peralatan. Koefisien harga satuan pekerjaan dalam analisa satuan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Harga satuan bahan, upah dan peralatan dalam analisa satuan pekerjaan konstruksi ini berpedoman pada ketentuan standarisasi harga barang dan jasa pada Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2016 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
121
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
19 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2016
Tanggal Berlaku
19 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.122
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3283 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan